Menurut bahasa, talak berarti menceritakan atau melepaskan. Sedang menurut isyarat, yang dimaksud talak ialah memutuskan tali perkawinan yang sah, baik seketika atau di masa mendatang oleh pihak suami dengan mengucapkan kata-kata tertentu atau cara lain yang menggantikan kedudukan kata-kata tersebut. Dari sumber yang berbeda, juga dikatakan bahwa perceraian atau talak adalah berarti menunjukkan cara yang sah mengakhiri perkawinan, meskipun Islam memperkenankan perceraian jikalau alasan kuat baginya, hak cerai itu hanya dipergunakan dalam keadaan terpaksa.
Tidak setiap perceraian itu dibolehkan dalam Islam, karena ada talak yang dimakruhkan, bahkan diharamkan. Karena hal itu dapat merobohkan bangunan rumah tangga yang sangat ditekankan Islam agar kita membina dan membangunnya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.”
Sehingga perceraian yang disyari’atkan oleh Islam itu mirip dengan operasi menyakitkan yang dirasakan oleh seseorang yang menjalani sakitnya. Bahkan terkadang salah satu anggota tubuhnya harus dipotong demi menjaga seluruh anggota tubuhnya yang tersisa, atau karena menghindarkan bahaya yang lebih besar.
Kita mengupas hal ini agar kita dapat menghindarinya dan sekaligus kita mencari lebih jauh mengapa lantas terjadi perceraian ? Mengapa kita sering mendengar begitu gampang orang kawin dan begitu gampang cerai ? Kalau orang gampang untuk kawin, itu bagus, tapi jangan sampai menggampangkan perceraian.
Rasulullah bersabda “Sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah adalah perceraian”. Ini menunjukkan di satu sisi bahwa terkadang perceraian itu tidak bisa dihindari sehingga jika ada satu pasangan yang memang tidak ada kecocokan masih dipaksakan untuk terus, itu akan merugikan semua pihak. Maka dibolehkan perceraian, tetapi diingatkan bahwa perceraian itu halal tapi paling dibenci Allah.
Karena itu, kalau masih bisa hidup bersama tanpa perceraian, maka pertahankan perkawinan itu. Bahkan ada yang berkata seperti berikut :Singgasana raja itu kita ketahui betapa kokohnya. Terlebih singgasana Allah, kokohnya tidak dapat terbayangkan. Jika terjadi perceraian maka singgasana Allah yang demikian hebat kokohnya itu bergetar. Hal itu dapat diilustrasikan bahwa Allah sangat membenci perceraian dan menahan amarahnya sehingga bergetarlah singgasananya. Bukankah orang yang menahan amarahnya, tubuhnya gemetar dan singgasana tempat bersemayamnya bergetar ?
Nah, perceraian itu menyebabkan “bergetar Singgasana Allah (Istazza asrurRahman)” karena Allah sangat membencinya. Tetapi kalau ada kebutuhan yang mendesak yang tidak dapat terelakkan karena sifat-sifat dan kekurangan2 manusia, maka diperbolehkan perceraian.
Ketika Al Quran membolehkan perceraian, bahwa jangan beranggapan dia (Al Quran) menganjurkan perceraian. Jangan beranggapan ketika Allah menetapkan adanya perceraian bahwa itu sesuatu yang dengan gampang boleh dilakukan. Perceraian itu bukan anjuran tetapi kalau ada kebutuhan mendesak yang tidak dapat terelakkan, apa boleh buat.
Al Quran meminta kepada suami yang di tangannya diberi wewenang untuk mencerai isteri, bahwa berpikirlah sebelum menjatuhkan cerai. Dalam QS. An-Nisa (4) ayat 19 : “Kalau kamu tidak senang, ada dibalik sesuatu yang tidak kamu senangi sesuatu yang baik”. Itu sebabnya perceraian masih diberi kemungkinan untuk kembali sampai 2 kali bercerai. Ada talak 1, talak 2, nanti ketika talak 3, sudah putus boleh kembali tapi -ada pelajaran yang begitu keras bahwa- isterimu harus kawin dulu dengan orang lain, kemudian jika dia bercerai, kamu dapat rujuk. Itu juga sebabnya Allah melalui RasulNya menetapkan bahwa ada perceraian yang tidak bisa dinilai jatuh kalau dalam keadaan-keadaan khusus. Perceraian itu dua kali. Talak Pertama jatuh cerai, lalu diberi kesempatan kepada suami dan isteri untuk berpikir. Itu indah bukan ?
Begitu sulit persyaratan untuk jatuhnya perceraian ini, tapi begitu mudah setelah talak 1 untuk kembali. Saya beri contoh, ada di Surat Ath-Thalaq, dan kita anut pula dalam Undang-undang Perkawinan, bahwa perceraian itu dapat dinilai jatuh kalau di dalam pengadilan atau ada saksi.
Jadi kalau suami begitu marah sehingga berkata cerai, namun kalau tidak ada saksinya masih tidak jatuh cerai. Begitu sulitnya syarat terjadinya perceraian. Dalam agama juga berkata demikian, ada orang yang tidak bisa kuasai dirinya, mata gelap sehingga berkata cerai, itu dianggap tidak jatuh perceraian.
Jadi Al Quran (Islam) tidak melarang atau tidak menutup pintu perceraian. Tapi perceraian itu pintu darurat. Kita naik pesawat, ada pintu darurat. Perlu tidak pintu darurat itu ? Perlu. Bagi yang seringkali naik pesawat, pernahkah menggunakan pintu darurat ? Belum pernah malah jangan sampai. Tapi pintu itu perlu. Sebab kalau tidak ada bagaimana ? Perlu disiapkan pintu darurat. Perceraian persis seperti itu. Itu perceraian dalam pandangan agama.
Kalau sudah cerai, bagaimana selanjutnya hubungan yang sudah bercerai ini ? Apakah bermusuhan ? Allah berpesan dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 229 : “Kalau sudah dua kali, maka kesempatan yang ketiga atau kesempatan berikutnya hanya ada dua, menahan dengan melanjutkan perkawinan dengan baik sesuai dengan adat kebiasaan (ma’ruf).
Pendapat saya:
Perceraian boleh, apabila tidak menyalahi koridor agama. Karena sabda Rasullah:“Sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah adalah perceraian”. Karena percerain tidak bisa dihindari. Misalnya saja, sudah tidak saling cocok lagi. Kita ambil contoh, Andi dan Inda. Mereka pasangan suami istri. Akan tetapi Inda sudah tidak bisa melayani Andi dengan baik. Maka dari itu, Andi berhak melakukan talak kepada Inda. Selain itu pula, Inda kepergok sedang asik berdua bersama seorang lelaki di cafe.
Jadi menurut saya, tidak menginginkan perceraian. Karena keluarga akan sangat indah apabila dapat menjaga keharmonisannya. Alangkah baiknya apabila kita dapat mempertahankan hubungan pernikahan sampai akhir hayat sesuai janji pernikahan. Akan tetapi apabila keadaan sudah mepet atau dengan kata lain pernikahan sudah tidak dapat dipertahankan lagi, maka perceraian sah sah saja dilakukan dengan syarat seperti yang dijelaskan di artikel di atas.
Kamis, 28 Oktober 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)


0 komentar:
Poskan Komentar
Anda dapad mengisi komentar disini. Lu isa ninkgalin comment guyz!. Jangan lupa kasih komentar ya, karena saya memang menunggu feedback dari para pembaca. Terimakasih sebelumnya